Home » » Pengertian Asuransi Pertanggungan Pihak Ketiga

Pengertian Asuransi Pertanggungan Pihak Ketiga

Advertisement
Dalam berkendara tentunya kita memiliki resiko dijalan seperti saling bertabrakan dengan pengendara lain yang tentu saja merugikan kedua belah pihak akibat rusaknya kendaraan keduanya. Sehingga membeli asuransi untuk kendaraan ini sangatlah disarankan.

Dari beberapa jenis asuransi terdapat asuransi yang memiliki fitur dan keunggulan yang bagus yakni asuransi pertanggungan pihak ketiga. Nah lalu apa arti dari asuransi pertanggungan pihak ketiga ini ?

asuransi mobil
car crash via www.richardsands.com ( very thanks for image )

Arti asuransi pertanggungan pihak ketiga

Ketika kita berkendara kemudian secara tiba tiba kita bertabrakan dengan pengemudi lain sehingga menyebabkan kerusakan masing masing kendaraan, karena mobil anda diasuransikan menggunakan pertanggungan pihak ketiga maka secara otomatis baik mobil anda yang rusak maupun mobil orang yang anda tabrak tersebut untuk masalah perbaikan akan ditanggung oleh perusahaan penjamin asuransi.

Bayangkan saja bila anda hanya menggunakan asuransi biasa yang hanya mengasuransikan mobil anda saja tanpa pertanggunga pihak ketiga, tentu mobil anda mendapatkan asuransi sedangkan mobil milik orang yang anda tabrak tidak memiliki asuransi sehingga anda akan keluar uang lagi bukan untuk menanggung biaya perbaikannya ?.

Apa saja yang ditanggungkan oleh asuransi pertanggungan pihak ketiga ini ?
Ternyata selain mobil yang ditanggung asuransinya, ternyata sang driver pun akan ditanggung biaya pengobatan cidera berat ataupun ringan, perawatan hingga kematiannya bilamana mengalami sebuah kecelakaan .

Apakah asuransi pihak ketiga ini bisa batal ?

Tentu saja setiap perjanjian asuransi ada point point yang dapat membatalkan termasuk juga jenis asuransi pertanggungan pihak ketiga ini dimana bila kedua kendaraan yang saling bertabrakan tersebut masing masing memiliki polis asuransi maka pertanggungan pihak ketiga ini akan dibatalkan dan masing masing yang mengalami kecelakaan harus menclaimkan asuransi untuk mobil mereka masing masing.

Apakah asuransi jenis ini memiliki limit atau batasan pertanggungan ?

Tentu saja ada limit atau batasan seberapa besar pihak penjamin asuransi memberikan pertanggungan terhadap para nasabahnya. Dan bila claim asuransi perbaikan memakan biaya diatas limit maka selebihnya dibebankan kepada nasabah. Misalkan saja anda memiliki limit 100 juta sedangkan biaya perbaikan total membutuhkan dana sebesar 110 juta maka pihak asuransi hanya akan membantu sebesar 100 juta saja, sedangkan sisanya yang 10 juta dibebankan kepada nasabah.

Baca juga : Tips pintar sebelum kredit mobil yang harus anda lakukan

Nah apakah anda tertarik untuk memilih asuransi pertanggungan pihak ketiga ini untuk kendaraan kesayangan anda ?


Advertisement

Advertisement